Home » , , » Nikita Mirzani Tertangkap Dalam Keadaan Setengah Bugil

Nikita Mirzani Tertangkap Dalam Keadaan Setengah Bugil


JAKARTA - Penggerebekan artis Nikita Mirzani terkait kasus prostitusi online ternyata benar adanya. Bahkan Nikita Mirzani tertangkap polisi ketika dalam keadaan setengah bugil.

Menurut Partahi Sihombing pengacara yang mengaku kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya ditangkap Kepolisian saat tidak mengenakan pakaian secara utuh, hal tersebut dikarenakan saat penangkapan, Nikita tengah berganti pakaian.

Nikita berada di dalam kamar hotel tersebut bersama dengan lelaki anak buah Cici, pekerja asuransi dan EO yang hendak memberikan pekerjaan kepada Nikita.

Saat lelaki tersebut keluar kamar hotel, Nikita yang baru membeli baju, ingin mencoba pakaian tersebut. Namun ternyata lelaki itu nyelonong masuk ke kamar hotel dengan posisi Nikita sedang tak mengenakan busana.

"Tidak lama kemudian laki-laki ini meninggalkan kamar hotel. Dan Nikita baru belanja baju baru terus ganti pakaian. Nah waktu Niki lagi ganti pakaian, dia hanya pakai pakaian dalam saja terus masuk rombongan. Nikita sendiri enggak tahu-menahu," terang Partahi Sihombing yang mengaku Pengacara Nikita Mirzani saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).

Nikita Mirzani ditangkap saat ia berada dalam sebuah kamar hotel Kempinski, Jakarta Pusat, kamis (10/12/2015) malam. Tidak hanya Nikita Mirzani, pihak Kepolisian juga mengamankan artis berinisial PR.


Jakarta - Tak mudah bagi polisi membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis. Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, anak buahnya sengaja menyamar sebagai pelanggan sebelum mengungkap kasus ini.

Selagi menyamar, sambung Umar, penyidiknya dikirimkan berbagai foto artis termasuk NM dan PR. Kemudian penyidiknya langsung sepakat dan mentransfer dawn payment atau uang muka sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, tutur Umar, pada Kamis (10 Desember 2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi 2 artis tersebut dalam keadaan tanpa busana.

"Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa," terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari. Menurut Umar, tak mudah bagi penyidiknya untuk mengungkap kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis pemuas syahwat di kalangan artis.

"Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut," tukas Umar.

Dari penyelidikan sementara, imbuh Umar, kedua artis dan model ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan.

"NM bertarif Rp 65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp 50 juta," beber Umar.

2 Muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, menurut Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Sekilas Info | Sekilas Info | Sekilas Info
Copyright © 2013. Sekilas Info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sekilas Info
Proudly powered by Blogger